Pengesahan RUU Perampasan Aset Mendesak, Ruang Publik Tetap Harus Dijaga
JKT.NEWS -- Mengabaikan RUU Perampasan Aset sama saja memperpanjang selubung impunitas koruptor, tetapi merusak ruang publik hanya akan mereduksi bobot perjuangan moral tersebut menjadi sekadar anarki tak berarah. Dua persoalan itu, menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah DKI Jakarta Suhardi, S.Th.I., M.Pd., harus dibaca secara bersamaan menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Suhardi, rencana aksi tersebut menegaskan keresahan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan ruang sipil. Dia berpendapat, kelambanan pembentukan instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi berpotensi mempertahankan celah impunitas.
"Karena itu, tekanan masyarakat sipil melalui mekanisme demokratis merupakan bagian sah dari kontrol publik terhadap kekuasaan," katanya.
Namun, dia menegaskan, legitimasi moral gerakan tidak berhenti pada substansi tuntutan. Cara menyampaikannya juga menjadi ukuran kedewasaan demokrasi. Demonstrasi yang memperjuangkan keadilan justru kehilangan daya moral apabila berubah menjadi perusakan fasilitas umum atau tindakan yang membahayakan warga.
Imbauan Gubernur Pramono Anung agar peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas publik, dalam pandangan Suhardi, sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Infrastruktur kota merupakan aset bersama yang pembangunannya menggunakan anggaran publik. Kerusakannya pada akhirnya berpotensi membebani masyarakat melalui kebutuhan pemulihan dan perbaikan.
Karena itu, Hidayatullah Jakarta bersama ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya mendorong agar aksi dilakukan dengan keberanian gagasan sekaligus ketertiban teknis. Tuntutan boleh tajam, argumentasi harus kuat, tetapi pelaksanaannya tetap damai dan bermartabat.
Ukuran keberhasilan gerakan, kata Suhardi, bukan seberapa besar kericuhan yang tercipta, melainkan seberapa kuat argumentasi publik mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan di parlemen.
Dia mengimbuhkan bahwa negara membutuhkan tekanan publik agar reformasi hukum tidak mandek, sementara masyarakat membutuhkan kedewasaan agar kebebasan politik tidak berubah menjadi kekacauan.
Dia menambahkan, demokrasi yang matang adalah terbukanya ruang untuk menagih janji kekuasaan dan di waktu yang sama adanya kemampuan menjaga kota, warga, dan nilai kemanusiaan ketika tuntutan itu disuarakan.
