Hidayatullah DKI Apresiasi Ketegasan Gubernur Jakarta Sikapi Insiden di Ancol
JKT.NEWS — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah DKI Jakarta Suhardi, S.Th.I., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam menyikapi insiden kontroversial pada sebuah festival musik di kawasan Ancol.
Suhardi mengapresiasi instruksi gubernur untuk memproses secara hukum insiden challenge hafalan Al-Qur’an, Surah Adh-Dhuha, yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras (miras) di salah satu booth festival.
Menurut Suhardi, penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai gimmick pemasaran untuk komoditas yang diharamkan dalam Islam tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari kreativitas maupun kebebasan usaha. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut etika dan hukum, terlebih karena berlangsung di ruang publik.
“Insiden ini bukan sekadar kekhilafan promosi atau kelalaian teknis di lapangan, melainkan sebuah pelanggaran etika dan hukum yang serius,” kata Suhardi dalam keterangannya kepada JKT.news di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Suhardi menyebut pengaitan hafalan Al-Qur’an dengan minuman beralkohol menempatkan simbol agama dalam konteks transaksional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kesucian agama dan berpotensi memengaruhi ketenteraman warga Jakarta yang selama ini berada dalam bingkai toleransi.
“Komersialisasi simbol agama demi produk berisiko tinggi menandakan lunturnya sensitivitas moral para pelaku industri kreatif dan penyelenggara acara di ruang publik,” katanya.
Dari sisi tata kelola kota, Suhardi menilai peristiwa di kawasan wisata Ancol perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan kegiatan komersial di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, hak berusaha tetap harus berjalan dalam batas norma sosial dan ketentuan hukum.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Pramono Anung yang menegaskan tidak ada kata maaf bagi pihak yang bermain-main dengan agama. Suhardi menilai sikap tersebut menunjukkan pesan mengenai pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di Jakarta.
Atas sikap tersebut, DPW Hidayatullah DKI Jakarta menyampaikan empat tuntutan dan rekomendasi. Pertama, meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak terkait, termasuk penyelenggara acara, pengelola booth, dan sponsor sesuai ketentuan hukum.
Kedua, DPW mendorong Pemprov DKI mengevaluasi izin operasional penyelenggara acara dan pengelola tenant yang terbukti lalai menjaga etika di ruang publik. Ketiga, memperkuat regulasi serta pengawasan materi promosi sponsor dalam kegiatan massa di fasilitas milik daerah. Keempat, meminta pelaku usaha menjunjung etika komunikasi dan sensitivitas keagamaan dalam setiap kampanye komersial.
“Hidayatullah DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya suasana Jakarta yang aman, sejuk, dan bermartabat,” ujar Suhardi.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang, mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, serta bersama-sama menjaga kesucian ajaran agama dari berbagai bentuk penyalahgunaan di ruang publik. (r56/j41)
