Transisi ke Sistem Elektronik, Pengadilan Agama Tolitoli Musnakan Blangko Akta Cerai Sesuai Prosedur
JKT.NEWS -- Sebagai bagian dari peningkatan tata kelola administrasi peradilan yang transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama Tolitoli melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai dan telah dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini memastikan pentingnya menjaga keamanan dokumen negara sekaligus bahwa perubahan sistem administrasi menuju penerbitan akta cerai elektronik berjalan dengan tertib. (17/11/25)
Pada tahap awal kegiatan, Pengadilan Agama Tolitoli menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Seiring dengan pemberlakuan inovasi Penerbitan Elektronik Akta Cerai yang mulai efektif sejak 1 Juli 2025. Perubahan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen menuju sistem perbankan digital yang lebih aman, terkendali, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengadilan Agama Tolitoli oleh Tim Pemusnah Blangko Akta Cerai yang terdiri dari unsur tim umum dan tim keuangan. Pelaksanaannya dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Tolitoli serta disaksikan oleh hakim.
Sehingga seluruh tahapan berlangsung dengan prosedur standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran pimpinan dan saksi dalam proses ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal untuk memastikan seluruh blangko yang dirusak merupakan dokumen yang benar-benar telah dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, YM. Ali Akbarul Falah, SHI, MH, dalam keterangannya menyampaikan penegasan mengenai pentingnya menjaga keutuhan dokumen negara. Ia menyatakan bahwa blangko Akta Cerai merupakan dokumen autentik yang memiliki nilai hukum sehingga keberadaannya tidak boleh disalahgunakan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga dalam memastikan setiap blangko yang sudah tidak digunakan tidak jatuh kepada pihak yang tidak berwenang. Ia menekankan bahwa pengelolaan dokumen negara harus mengikuti ketentuan, termasuk tahap verifikasi, pendataan, dan pemusnahan sesuai prosedur.
Sebelum tahap pemusnahan, seluruh blangko diperiksa oleh petugas untuk memastikan keseimbangan jumlah dan kondisi dengan daftar inventaris. Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen yang masuk dalam daftar pemusnahan benar-benar sesuai dengan administrasi data, sehingga tidak terjadi selisih antara dokumen fisik dan catatan resmi. Setelah seluruh data dinyatakan tepat, pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran yang ditayangkan langsung oleh tim terkait.
Seluruh proses kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pemusnahan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta menjadi arsip pertanggungjawaban institusional.
Dengan terselesaikannya kegiatan ini, Pengadilan Agama Tolitoli memastikan bahwa transisi menuju sistem akta cerai elektronik berlangsung aman dan terstruktur, serta tetap menjaga standar pengelolaan dokumen negara sebagaimana ditetapkan oleh regulasi.
HASMAN DWIPANGGA

