Industri Makanan Halal Indonesia Hadapi Tantangan Daya Saing Global
JKT.NEWS — Penguatan industri makanan halal Indonesia membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari sistem produksi, sertifikasi, rantai pasok, hingga pemanfaatan teknologi digital. Besarnya jumlah konsumen Muslim dan meningkatnya perhatian terhadap produk halal di pasar internasional menjadi peluang bagi produsen nasional untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
Ardillah Arrahman, mahasiswa aktif Universitas Pamulang (Unpam), menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan industri makanan halal. Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produksi, memenuhi standar halal, serta membangun daya saing yang berkelanjutan.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri makanan halal seiring dengan besarnya jumlah konsumen Muslim dan meningkatnya perhatian terhadap produk halal di pasar global. Potensi tersebut menjadi peluang bagi pelaku industri nasional untuk memperkuat produksi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran. Namun, besarnya pasar domestik perlu diimbangi dengan kesiapan rantai pasok, sertifikasi, inovasi, dan kemampuan usaha agar produk halal Indonesia mampu bersaing secara berkelanjutan,” ungkap Ardillah.
Pengembangan industri makanan halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman label pada kemasan. Jaminan kehalalan memerlukan pengawasan yang terhubung dari penyediaan bahan baku oleh petani dan peternak, proses pengolahan di pabrik, pemeriksaan dan sertifikasi, hingga pendistribusian produk kepada konsumen.
Keterpaduan tahapan tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi standar halal. Apabila salah satu bagian rantai produksi tidak memenuhi ketentuan, kepercayaan konsumen terhadap produk dapat terdampak. Karena itu, penerapan prinsip halal perlu menjadi bagian dari sistem produksi secara menyeluruh, bukan sekadar identitas yang dicantumkan pada kemasan.
Tantangan tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai kategori, termasuk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta sejumlah produk lainnya.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan tersebut menuntut kesiapan dalam memahami prosedur dan memenuhi persyaratan sertifikasi. Di sisi lain, sertifikasi dapat mendukung peningkatan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Transparansi serta keterlacakan produk juga menjadi bagian penting dalam membangun keyakinan masyarakat terhadap jaminan halal.
Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, diperlukan kemudahan akses informasi dan pendampingan sertifikasi. Pemerintah, perusahaan, dan UMKM memiliki peran dalam memastikan pemenuhan standar berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk. Dukungan pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian bahan baku lokal, serta penyelarasan standar dengan negara tujuan ekspor turut menjadi kebutuhan penguatan industri.
Perubahan perilaku konsumen juga memengaruhi perkembangan pasar halal. Melalui media sosial dan platform digital, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai bahan, proses produksi, reputasi merek, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Kondisi ini berkaitan dengan konsep halal-thayyib, yaitu produk yang tidak hanya memenuhi ketentuan halal, tetapi juga baik dan aman.
Pemanfaatan marketplace dan media sosial memberikan kesempatan kepada UMKM untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Teknologi digital juga dapat membantu penyampaian informasi mengenai sertifikasi dan asal-usul produk secara lebih mudah. Apabila didukung pengelolaan yang tepat, pendekatan tersebut dapat memperkuat reputasi produk lokal sekaligus memperluas akses pasar.
Pada akhirnya, penguatan industri makanan halal Indonesia membutuhkan sinergi antara kebijakan, sertifikasi, kesiapan rantai pasok, inovasi, dan pengembangan kapasitas usaha. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan pasar domestik sekaligus meningkatkan kemampuan produsen nasional dalam menghadapi persaingan internasional.
Muhammad Asykar Ardhana. Selaku Mahasiswa Aktif Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang.

